Korupsi Proyek Puskesmas, Kejari Anambas Rilis Tersangka Baru

Tampak Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH Menggiring Tersangka JI

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas resmi menetapkan JI, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahap pertama pada Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Budi Purwanto, mengungkapkan bahwa JI terlibat dalam pengajuan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak proyek. Namun, pengajuan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pengajuan uang muka 30% dari nilai kontrak ditandatangani oleh yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengajuan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Budi pada Senin (20/01/2025).

Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, yang dimenangkan oleh CV Samudera Jaya Perkasa, tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini membuat Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepulauan Anambas memutus kontrak kerja dengan perusahaan tersebut.

“CV Samudera Jaya Perkasa gagal menyelesaikan pembangunan. Akhirnya, kontrak diputus oleh pihak Dinas Kesehatan sebagai penyedia,” tegas Budi.

Budi menambahkan, JI tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mengembalikan sisa uang muka yang telah diterima. Hingga 22 Desember 2025, progres pengerjaan hanya mencapai 31,8%, jauh dari target yang telah ditetapkan.

“Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 880.403.114. JI juga tidak mengembalikan sisa lebih dari uang muka yang diterima,” tambahnya.

JI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah lanjutan, Kejari Anambas telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan untuk JI. Penahanan dilakukan sejak 20 Januari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. (JN/Anes)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *