Pengembang Central Hills Diduga Abaikan Kewajiban Fasum dan Fasos

Lahan seluas 55 Hektare Milik PT Menteng Griya Lestari (MGL)

BATAM, JABATNEWS.COM — Warga Perumahan Central Hills, Batam Center, Kepulauan Riau, menghadapi kesulitan dalam membangun masjid akibat kurangnya perhatian dari pemilik lahan dan pengembang.

Mereka menilai PT Menteng Griya Lestari (MGL) selaku pemilik lahan, serta Central Group sebagai pengembang, belum memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk tempat ibadah.

Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto, mengungkapkan bahwa sejak awal promosi, pengembang menyebutkan luas lahan perumahan mencapai 55 hektare.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, realisasi lahan yang dapat digunakan hanya sekitar 24,9 hektare, tanpa adanya alokasi fasum yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan masjid.

Permasalahan ini bermula ketika warga mengajukan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan masjid.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengajuan tersebut. Padahal, keberadaan masjid sangat dibutuhkan oleh sekitar 1.000 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut.

“Kami sudah mengajukan permohonan hibah lahan agar bisa segera diserahkan dari pemilik lahan ke Pemerintah Kota Batam untuk pembangunan masjid. Namun, hingga kini belum ada kepastian,” ujar Harianto, Selasa (28/01/2025).

Menurutnya, pemilik lahan dan pengembang justru terkesan menolak pembangunan masjid. Bahkan, dalam beberapa proyek pengembangan sebelumnya, pengembang diduga lebih memilih mengalihkan fasum untuk kepentingan komersial daripada membangun fasilitas ibadah yang memadai.

Dalam aturan pengembangan perumahan, baik pengembang maupun pemilik lahan diwajibkan menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk fasum dan fasos, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyediakan tempat ibadah bagi warga.

Namun, hingga kini, titik lokasi fasum dan fasos yang seharusnya disediakan oleh pengembang bersama PT MGL masih menjadi tanda tanya.

Warga menilai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Batam belum memberikan respons yang memuaskan terhadap persoalan ini.

“Seharusnya Perkim sudah tahu titik fasum dan fasos yang disediakan, tetapi dalam rapat terakhir pun mereka hanya bertanya tanpa memberikan solusi konkret. Permasalahan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” tambahnya.

Selain pengembang dan pemerintah daerah, warga juga mempertanyakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi rencana tata ruang di kawasan tersebut.

Mereka menilai BP Batam seharusnya memastikan lokasi untuk tempat ibadah telah dialokasikan sebelum memberikan izin pembangunan perumahan.

“Ada fatwa planologi yang dikeluarkan BP Batam. Seharusnya mereka tidak mengeluarkan izin jika dalam site plan tidak ada fasum dan fasos untuk tempat ibadah. Dugaan kami, BP Batam justru bermain mata dengan PT MGL dan Central Group,” ujar Harianto.

Warga berharap, di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia, permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di proyek perumahan lain.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai hibah lahan untuk masjid, warga berencana membawa masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam untuk dilakukan hearing.

Selain itu, mereka juga akan menyurati kementerian terkait guna mencari solusi atas persoalan ini.

“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkim Batam, tetapi belum ada jawaban. Jika terus dibiarkan, kami akan melibatkan DPRD Batam agar masalah ini bisa segera dituntaskan,” tegas Harianto.

Bagi warga Perumahan Central Hills, keberadaan masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat aktivitas sosial dan kebersamaan.

Mereka berharap pemilik lahan, pengembang, dan pemerintah segera menuntaskan permasalahan fasum dan fasos agar pembangunan masjid bisa segera direalisasikan.

“Seharusnya bukan kami yang terus mendorong pembangunan ini. Pemerintah, pemilik lahan, dan pengembang punya tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi masyarakat. Kami hanya menuntut hak yang memang seharusnya diberikan,” pungkasnya. (JN/Abdi)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *