Pemkab Anambas Bahas Penataan Tenaga Non-ASN 2025

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH. MM

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar rapat pembahasan tenaga non-ASN dalam penganggaran tahun 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Jumat, 31 Januari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas penataan pegawai non-ASN yang saat ini tengah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami membahas penataan tenaga non-ASN agar mendapatkan regulasi yang tepat sejak Januari hingga mereka menerima SK,” ujar Sahtiar saat diwawancarai usai rapat.

Lebih lanjut, Sahtiar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari provinsi yang telah ditandatangani oleh Gubernur. SK tersebut akan dipelajari sebelum dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan.

“Tadi kami menyepakati untuk mempelajari SK tersebut. Jika dinilai sesuai, maka kami akan mengadopsinya sebagai dasar dalam penataan tenaga non-ASN,” jelasnya.

Selain itu, Sahtiar juga membahas mengenai pembayaran gaji bulan Desember 2024 bagi 151 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak memenuhi syarat seleksi PPPK dan sudah tidak bekerja lagi. Saat ini, Pemkab masih menunggu hasil review dari Inspektorat sebelum melakukan pergeseran anggaran untuk pembayaran gaji mereka.

“Kami menunggu hasil review Inspektorat. Setelah itu, anggaran akan digeser agar gaji bisa segera dibayarkan, karena ini menjadi prioritas kami, termasuk dalam penganggaran untuk media,” pungkasnya.

Rapat ini menjadi langkah penting bagi Pemkab Kepulauan Anambas dalam memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan tenaga non-ASN yang terdampak perubahan regulasi pegawai pemerintah. (JN/Anes)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *