Bappeda Anambas Targetkan Penyusunan RPJMD 2025-2029 Tepat Waktu

Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini tengah menyusun dokumen perencanaan daerah, termasuk Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penyusunan dokumen ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan, menyatakan bahwa penyusunan dokumen perencanaan daerah merupakan kewajiban bagi setiap daerah. Jika tidak disusun, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.

“Bappeda wajib menyusun dokumen perencanaan daerah. Apabila tidak melakukan penyusunan dokumen tersebut, maka akan ada punishment bagi daerah,” ujar Andiguna saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (03/02/2025).

Dokumen Perencanaan yang Disusun

Beberapa dokumen yang tengah disusun oleh Bappeda Kepulauan Anambas antara lain:

  1. Ranwal RPJMD 2025-2029
  2. RKPD Perubahan Tahun 2025
  3. Dokumen Perencanaan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
  4. Dokumen Rancangan Teknoskratik RPJMD Tahun 2025-2029
  5. Evaluasi RPJMD Tahun 2021-2026
  6. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029
  7. Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) dan SDGs Tahun 2025-2029

Menurut Andiguna, penyusunan Ranwal RPJMD 2025-2029 harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Selain itu, Bappeda Kepulauan Anambas juga melakukan pendampingan dan asistensi dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah untuk periode 2025-2029.

Dokumen Perencanaan Jangka Panjang Lanjutan

Lebih lanjut, Andiguna menjelaskan bahwa dokumen perencanaan jangka panjang daerah 2025-2045 merupakan kelanjutan dari proses penyusunan yang telah dilakukan pada tahun 2024.

Dokumen ini telah ditetapkan dalam bentuk Perda, sehingga menjadi pedoman bagi pembangunan jangka panjang di Kepulauan Anambas.

“Dokumen ini adalah lanjutan dari penyusunan dokumen tahun 2024 (dokumen perencanaan jangka panjang daerah) tahun 2025-2045 yang sudah ditetapkan dengan Perda,” jelasnya.

Harapan untuk Dukungan Stakeholder dan Masyarakat

Agar proses penyusunan dokumen perencanaan ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, Andiguna berharap adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Mudah-mudahan Bappeda Anambas dapat menyusun dokumen perencanaan ini tepat waktu dan mendapat dukungan dari seluruh stakeholder serta lapisan masyarakat,” harapnya.

Penyusunan dokumen ini memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

Dengan adanya dokumen perencanaan yang matang, diharapkan program pembangunan di daerah ini dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *