Gelapkan Rp157 Juta, Pegawai JNE Anambas Diamankan Polisi

Tampak Penyidik Polres Anambas Periksa Pjs. Koordinator kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Seorang pria berinisial SA (36), yang merupakan Pejabat Sementara (Pjs.) Koordinator kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Senin (03/02/2025).

SA diduga menggelapkan dana hasil penyetoran Cash on Delivery (COD) periode Oktober 2024.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban bernama VN (32), yang merupakan Kepala Cabang Utama JNE Kota Batam.

“Memang benar, pelaku SA kami tangkap setelah menerima laporan dari korban yang menyatakan bahwa uang setoran COD dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas tidak disetorkan oleh pelaku,” ujar IPTU Alfajri.

Kasus ini terungkap setelah tim audit dari kantor cabang utama JNE Batam melakukan pemeriksaan investigasi dan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Hasil audit mengungkap bahwa pelaku SA telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp157.456.812.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan SA di Kota Batam. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Anambas dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepada penyidik, SA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau perusahaan untuk lebih waspada dalam mengawasi transaksi keuangan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (JN/Anes)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *