Penyalahgunaan Narkoba, SR Diamankan di Polres Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pada 5 Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (49) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/2/2025) di seberang Kantor Pengadilan Agama Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami dari jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Penangkapan SR berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
“Dalam penggeledahan awal, kami menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu,” jelas AKP Simanjuntak.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Jl. Kampung Baru No. 27, RT 002/RW 002, Kelurahan Tarempa.
Dari hasil pemeriksaan di kediaman SR, ditemukan kembali enam bungkus plastik klip bening berisi sabu sisa pakai serta satu set alat hisap sabu (bong).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“SR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasatresnarkoba.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, baik pelajar, mahasiswa, pegawai negeri, maupun warga umum, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika narkoba terus beredar, hal ini akan merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Dengan adanya penindakan ini, Polres Kepulauan Anambas berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (JN/Anes)