Polisi: Bukti Kuat, Mantan Kepala JNE Anambas Langsung Ditangkap

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menetapkan SA (36), mantan Unit Head PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil Cash On Delivery (COD). Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp157 juta.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap SA telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Menurut IPTU Alfajri, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan telah melalui tahapan penyelidikan serta penyidikan secara profesional.
“Dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan dan standar operasional yang berlaku,” ujar IPTU Alfajri.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rudi Luis, S.H., menjelaskan bahwa awalnya SA dipanggil sebagai saksi. Mengingat SA berada di Kota Batam, pemanggilan dilakukan di Polsek Bengkong sebagai lokasi alternatif pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa uang COD JNE Anambas digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Pengakuan ini diperkuat oleh keterangan saksi lainnya, termasuk dari kurir dan pihak JNE Batam,” jelas IPTU Rudi Luis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana, sehingga dilakukan gelar perkara yang berujung pada peningkatan status SA menjadi tersangka.
Penangkapan dan Penahanan
Setelah gelar perkara, penyidik langsung menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap SA tanpa perlu mengeluarkan surat pemanggilan ulang.
“Keputusan ini diambil karena penyidik telah mengantongi bukti yang cukup dan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri,” tambah IPTU Rudi Luis.
Mengingat tempat tinggal tersangka cukup jauh dan perjalanan memerlukan waktu yang melebihi batas yang ditentukan oleh undang-undang, penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka. Setelah ditangkap, SA langsung dibawa ke Polres Kepulauan Anambas menggunakan transportasi laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga telah memberitahu pihak keluarga SA mengenai proses ini, termasuk menyerahkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka serta surat penangkapan, yang telah diterima langsung oleh keluarga,” ungkapnya.
Kerugian Mencapai Rp157 Juta
Berdasarkan kalkulasi tim manajemen JNE Cabang Utama Batam, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp157 juta.
Kerugian ini terdiri dari selisih uang COD yang tidak disetorkan oleh SA, sebesar Rp78 juta, serta kerugian akibat barang-barang konsumen yang hilang di gudang JNE Anambas karena melebihi batas waktu pengiriman.
“Uang COD yang diterima dari kurir seharusnya disetorkan ke JNE Batam dalam waktu 1-2 hari. Namun, tersangka SA hanya mengirim sebagian, menyebabkan selisih sekitar Rp78 juta. Selain itu, barang-barang konsumen yang tidak segera dikembalikan ke JNE Batam menambah nilai kerugian hingga total mencapai Rp157 juta,” pungkas IPTU Rudi Luis.
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap SA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Kepulauan Anambas juga berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. (JN/Anes)