Kasus Penganiayaan di Anambas Diselesaikan Secara Kekeluargaan

ANAMBAS, JABATNEWS COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Proses perdamaian antara pelaku dan korban berlangsung di pendopo Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (13/02/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini didasari oleh prinsip kemanusiaan serta kesepakatan dari semua pihak yang terlibat.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Karena ada kesepakatan tersebut, kami memfasilitasi proses perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar IPTU Alfajri.
Pendekatan Restorative Justice menjadi alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan dialog antara pelaku dan korban guna mencari solusi terbaik.
Proses ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
Dalam proses mediasi, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rudi Luis, menghadirkan pelaku, korban, serta para saksi untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam mencapai kesepakatan.
Sebagai hasil dari mediasi, pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan telah bertanggung jawab dengan membantu biaya pengobatan hingga korban pulih.
Pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pelaku, korban, serta para saksi,” tambah IPTU Alfajri.
Kasus penganiayaan ini bermula dari laporan yang diajukan korban ke SPKT Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 30 Januari 2025.
Dengan adanya kesepakatan damai melalui pendekatan RJ, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut.
Polres Kepulauan Anambas berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa dengan mengutamakan musyawarah dan perdamaian, sehingga tercipta keadilan yang lebih humanis dan harmonis dalam masyarakat. (JN/Johanda)