Konflik Internal PWI: Hendry Ch Bangun Tegaskan Andi Gino Masih Ketua PWI Kepri

Konferensi Kerja PWI Kepri di Tanjungpinang

JAKARTA, JABATNEWS.COM — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa jabatan Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri) secara sah masih dipegang oleh Andi Gino, yang terpilih dalam Konferensi PWI Provinsi Kepri pada tahun 2023.

Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul polemik pencopotan Andi Gino yang diklaim dilakukan oleh Zulmansyah Sekedang.

“Kepada Gubernur Kepri, Bupati dan Wali Kota di Kepulauan Riau, Korem 033/Wira Pratama, Kapolda Kepri, Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan seluruh instansi pemerintah, lembaga swadaya, serta organisasi masyarakat, Ketua PWI Kepulauan Riau sampai saat ini dijabat oleh Andi Gino,” tegas Hendry dalam keterangan resminya, Kamis (13/02/2025).

Polemik Pencopotan Andi Gino

Perselisihan ini berawal dari keputusan Zulmansyah Sekedang yang mengklaim mencopot Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri karena dianggap melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI setelah menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sebagai pengganti, Zulmansyah menunjuk Marganas Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kepri.

Namun, Hendry menilai tindakan tersebut tidak sah karena Zulmansyah tidak memiliki legitimasi untuk mengambil keputusan itu.

“Semua keputusan yang diambilnya, termasuk penunjukan seseorang sebagai Plt tanpa mekanisme organisasi, adalah ilegal,” tegas Hendry pada Selasa (11/02/2025).

Dualisme Kepemimpinan di PWI Pusat

Konflik ini dipicu oleh adanya dualisme kepemimpinan di tubuh PWI Pusat. Zulmansyah mengklaim dirinya sebagai Ketua PWI Pusat berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB).

Namun, Hendry menegaskan bahwa KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi kuorum dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Akte notaris KLB tersebut sudah saya adukan ke Bareskrim Polri karena diduga berisi keterangan palsu yang melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. Zulmansyah bahkan dipanggil untuk dimintai keterangan pada 5 Februari lalu, tetapi ia mangkir,” ungkap Hendry.

Langkah Hukum dan Ancaman Pidana

Hendry menyatakan, laporan hukum terkait dugaan pemalsuan akta notaris tersebut sudah diproses oleh kepolisian.

Beberapa peserta KLB yang hadir mewakili provinsi masing-masing juga dilaporkan telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Hendry menegaskan bahwa Zulmansyah berpotensi menghadapi ancaman pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.

“Klaim sepihak Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, anggap saja itu sekadar omong kosong,” tegas Hendry.

Kepemimpinan Sah

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua PWI Pusat yang sah untuk periode 2023-2028 setelah terpilih dalam Kongres PWI yang digelar di Bandung pada September 2023.

Ia pun menyerukan kepada seluruh pihak, terutama instansi pemerintah dan organisasi masyarakat, untuk mengakui Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri yang sah.

Penutup

Perselisihan internal ini mencerminkan adanya dualisme kepemimpinan di tubuh PWI, yang berpotensi mempengaruhi stabilitas organisasi di tingkat pusat dan daerah, khususnya di Kepulauan Riau.

Sengketa hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait kepemimpinan di PWI. (JN/red)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *