Tahap 2 Rampung, Kasus Korupsi Puskesmas Siap ke Pengadilan Tipikor

Penyerahan Kedua Tsk dan BB di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui jaksa penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang terhadap dua tersangka, yakni Baban Subhan, A. MK (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Johan Intan (Penyedia), Rabu (26/02/2025).

Penyerahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Surat P-21 yang menandakan kesiapan perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan telah diterbitkan pada 24 Februari 2025.

Menurut Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, tindakan kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp880.403.114 (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, SH melalui Kasi Intel, Bambang Wiratdany, SH menyatakan bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Harapannya, persidangan nanti dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini,” ujar Bambang Wiratdany, SH. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *