Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Anambas, Sabu Diamankan

Polres Anambas Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dalam Operasi Antik Seligi 2025

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Seligi 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JA, AR, dan HN, yang merupakan target operasi.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (27/02/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Para tersangka diamankan pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan target operasi kami. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Tarempa Barat dan Desa Temburun,” ujar Kapolres.

Penangkapan dan Barang Bukti Pelaku pertama, JA, ditangkap di Jalan Ahmad Yani Darat, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan. Dari tangan JA, petugas menyita dua bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram.

Dua tersangka lainnya, AR dan HN, diamankan di Desa Temburun. Saat hendak ditangkap, AR sempat melarikan diri ke arah Tanjung dan membuang beberapa paket sabu ke pelantar Tanjung. Setelah berhasil diamankan, AR mengakui mendapatkan sabu dari pelaku HN.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HN di pelabuhan Temburun. Dari tangan HN, polisi menemukan satu bungkusan plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 36,46 gram. HN juga mengakui telah membuang satu paket sabu ke laut karena panik.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku HN mengaku masih menyimpan sabu di belakang rumahnya, di Desa Batu Belah. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah pohon pisang dan telah berhasil diamankan oleh petugas,” jelas AKBP Raden Ricky.

Kapolres menegaskan bahwa ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba yang saling terhubung.

“JA mendapat sabu dari AR, dan AR mendapatkan barang haram tersebut dari HN. Mereka masih dalam satu jaringan,” katanya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Pelaku JA dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.

Sementara pelaku HN disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami berharap masyarakat segera melaporkan ke polisi terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *