Kerugian Negara Rp 880 Juta, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Segera Disidang

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (28/02/2025).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Banan Subhan, A.MK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait, dan Johan Intan, Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.

Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kepulauan Anambas.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada para pelaku dan menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi korupsi,” ujar Kasi Intel Kejari Anambas dalam keterangan resminya.

Kerugian Negara dan Dakwaan

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan kedua terdakwa diduga telah merugikan negara sebesar Rp 880.403.114 (Delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan dakwaan bersifat subsideritas sebagai berikut:

  1. Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menunggu Penetapan Jadwal Sidang

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk memulai proses persidangan.

Kajari Kepulauan Anambas Mengatakan, “Pemberantasan korupsi harus terus menjadi prioritas dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran dan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Kepulauan Anambas.”

Masyarakat diharapkan ikut serta dalam mengawal proses hukum ini agar berjalan secara transparan dan akuntabel, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Anambas, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan penggunaan anggaran negara secara tepat sasaran. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *