Terungkap dalam Operasi Antik, Pria di Anambas Diamankan atas Dugaan Eksploitasi Anak

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial PA (25) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (05/03/2025).
Pelaku ditangkap pada Selasa, 4 Maret 2025, setelah perbuatannya terungkap dalam Operasi Antik yang dilakukan kepolisian di salah satu penginapan di Tarempa.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Bunga, tertangkap dalam operasi tersebut.
“Pelaku PA sudah diamankan sejak Selasa. Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Alfajri.
Modus Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku PA meminta bantuan seorang rekannya berinisial ZI untuk mencarikan seorang perempuan.
ZI kemudian menawarkan korban kepada pelaku. Setelah melakukan negosiasi, PA menyepakati harga sebesar Rp500.000.
Pada Jumat, 21 Februari 2025, korban menghubungi PA untuk menanyakan apakah masih ingin bertemu.
Pelaku pun mengiyakan. Keduanya bertemu di Jalan Pattimura, di mana PA memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada korban untuk menyewa kamar dan merental motor.
“Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya meninggalkan korban di kamar tersebut karena harus bekerja,” jelas IPTU Alfajri.
Setelah kejadian tersebut, orang tua korban mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya dan segera melaporkan PA ke Polres Kepulauan Anambas pada Selasa, 25 Februari 2025.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini, PA telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas bersama dengan beberapa barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap IPTU Alfajri.
Imbauan untuk Orang Tua
Menanggapi kasus ini, IPTU Alfajri mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak menjadi korban eksploitasi atau kejahatan seksual.
“Pengawasan penuh dari orang tua sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari ancaman eksploitasi serta peran masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (JN/Johanda)