PWI Pusat Surati Gubernur Kepri, Tegaskan Keabsahan Andi Gino

JAKARTA, JABATNEWS.COM — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), menegaskan bahwa Ady Indra Pawennari masih menjabat sebagai Bendahara PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sah.
Pernyataan ini didasarkan pada Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 161-PGS/PP-PWI/2023 tentang Pengesahan Struktur PWI Kepri Masa Bakti 2023-2028.
HCB menyampaikan klarifikasi ini guna merespons pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa Ady Indra Pawennari telah diberhentikan dari jabatannya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, PWI Pusat tidak pernah menerbitkan surat keputusan pemecatan atau pemberhentian Ady dari posisinya sebagai bendahara.
“Sampai hari ini, Ady Indra Pawennari masih aktif dan sah sebagai Bendahara PWI Kepri, mendampingi Andi Gino sebagai Ketua dan Amril sebagai Sekretaris,” ujar HCB, Sabtu (08/03).
HCB juga menegaskan bahwa klaim adanya kepengurusan baru di PWI Kepri yang terbentuk melalui Konferensi Provinsi Luar Biasa tidak memiliki dasar yang sah.
Menurutnya, PWI hanya tunduk pada aturan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
“Jika mereka mengaku sebagai anggota PWI, maka semua kegiatannya harus berpedoman pada PD/PRT. Di luar aturan itu, ya ilegal,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, PWI Pusat telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Kepri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Kepri.
Surat tersebut menegaskan keabsahan kepengurusan PWI Kepri yang dipimpin oleh Andi Gino berdasarkan hasil Konferensi Provinsi PWI Kepri di Golden View Hotel, Batam, pada 15 Desember 2023.
Selain itu, HCB juga menyoroti klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua PWI Pusat.
Ia menyebut bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendukung Zulmansyah tidak memenuhi kuorum dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga segala keputusan yang diambilnya, termasuk penunjukan Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri, dianggap tidak sah.
“Akte notaris KLB tersebut sudah saya adukan ke Bareskrim Polri karena diduga berisi keterangan palsu yang melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. Zulmansyah bahkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 5 Februari lalu, tetapi ia mangkir,” ungkap HCB.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa beberapa peserta KLB yang mengaku mewakili provinsi masing-masing telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa.
HCB pun menegaskan bahwa Zulmansyah berpotensi menghadapi ancaman pidana terkait dugaan pemalsuan akta notaris.
“Klaim sepihak Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, anggap saja itu sekadar omong kosong,” tegasnya.
Sebagai tambahan, Ady Indra Pawennari baru-baru ini juga membantah tuduhan penipuan terkait pekerjaan pematangan lahan di Bintan.
Ia menegaskan bahwa dirinya justru merupakan korban dalam kasus tersebut dan menyayangkan adanya pemberitaan yang mengaitkan kasus itu dengan jabatannya di PWI Kepri.
Dengan demikian, berdasarkan pernyataan resmi PWI Pusat, Ady Indra Pawennari tetap diakui sebagai Bendahara PWI Kepri yang sah. (JN)