LKPJ 2024: Kewajiban Kelembagaan, Bukan Personal

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmennya untuk tetap menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Meskipun ia baru dilantik pada tahun 2025, penyampaian laporan ini tetap menjadi kewajibannya sebagai kepala daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius, menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan kelembagaan, bukan bersifat personal.
Oleh karena itu, meskipun kepemimpinan berganti, penyampaian laporan tetap harus dilakukan oleh pejabat yang menjabat pada saat itu.
“Penyampaian pertanggungjawaban tetap menjadi tugas pejabat yang baru dilantik. Ini bukan laporan individu, melainkan tanggung jawab kelembagaan. Jadi, siapa pun yang menjabat harus tetap melaksanakannya,” ujar Jhon Aquarius kepada wartawan media ini, Senin (24/03/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa agenda penyampaian LKPJ telah dijadwalkan dalam kalender kerja DPRD dan akan berlangsung pada minggu keempat Maret 2025, sebelum cuti Lebaran dimulai.
“Masa aktif kerja di bulan Maret berlangsung hingga tanggal 27, sementara cuti Lebaran dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Maka dari itu, penyampaian LKPJ harus dilakukan sebelum masa cuti dimulai,” jelasnya.
Kewajiban Kepala Daerah Sesuai Aturan
Jhon Aquarius menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LKPJ kepala daerah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni maksimal pada 31 Maret 2025.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 dan 20 PP 13 Tahun 2019, DPRD memiliki kewajiban untuk membahas laporan ini,” ungkapnya.
Pembahasan LKPJ di DPRD bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran.
Hasil dari pembahasan ini akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Dengan batas waktu hingga akhir Maret 2025, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Anggaran 2024 berakhir pada 31 Desember, sehingga batas waktu penyampaian LKPJ adalah 31 Maret 2025,” tutup Jhon Aquarius.
Komitmen Transparansi Pemerintahan
Penyampaian LKPJ 2024 oleh Bupati Aneng menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Meski baru menjabat, Aneng tetap menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya pembahasan oleh DPRD, diharapkan LKPJ ini dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kepulauan Anambas ke depan. (JN/Johanda)