Pemkab Anambas dan Kejari Teken Nota Kesepakatan

Pemkab Anambas dan Kejari Saat Teken MoU

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menjalin kerjasama strategis dalam bidang hukum melalui penandatanganan nota kesepakatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (22/04/2025).

Nota kesepakatan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, kesepakatan ini juga mengatur kerjasama dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pengawasan perizinan.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan bahwa kerjasama ini bertujuan sebagai acuan untuk memperkuat koordinasi antara kedua institusi, demi mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

“Apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat, sehingga tugas dan fungsi pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Bupati Aneng dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk institusi hukum, dalam upaya membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menyadari, untuk mengelola pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Anambas, dibutuhkan dukungan di berbagai bidang, termasuk pendampingan hukum dan pengawasan,” tambahnya.

Bupati Aneng juga mengungkapkan bahwa potensi sengketa hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, Pemkab Anambas membutuhkan peran Kejari sebagai mitra strategis dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud sinergitas antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat,” ujar Budhi.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum (legal assistance), pertimbangan hukum (legal opinion), serta bantuan hukum lainnya guna memastikan setiap kebijakan dan tindakan Pemkab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Budhi juga menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memberantas praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di daerah.

“Kami berharap, kerjasama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan di Anambas,” pungkasnya. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *