Ketum PWI: Jangan Manipulasi Hukum Demi Kepentingan Pribadi

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun

JAKARTA, JABATNEWS.COM — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus “cash back” kepada pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan menyusul laporan yang diajukan oleh Helmi Burman ke Polda Metro Jaya dan penolakan terhadap upaya restorative justice (RJ) yang telah diinisiasi.

Menurut Hendry, keengganan pihak pelapor untuk menempuh jalur RJ justru menunjukkan sikap tidak konsisten dan terkesan memanipulasi proses hukum demi kepentingan pribadi.

“Kami sudah dua kali memenuhi undangan RJ di Polda Metro Jaya sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum. Namun, persetujuan atas RJ tentu bergantung pada pertimbangan rasional, bukan tekanan dari opini yang dibentuk sepihak,” ujar Hendry saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/04/2025).

Ia mengingatkan bahwa hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan menilai dan menyelidiki perkara secara objektif.

“Biarkan polisi bekerja secara profesional. Jangan merasa paling memahami hukum lalu menggiring opini publik,” tambahnya.

Hendry juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah individu ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta notaris, serta kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI.

Laporan itu juga telah masuk ke Polres Jakarta Pusat sebagai bagian dari upaya menegakkan integritas organisasi.

“Kami mendukung agar semua laporan diproses tuntas, baik laporan terhadap kami maupun laporan kami terhadap mereka. Biarkan semuanya diuji secara adil melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi klaim dari kubu Helmi Burman dan Zulmansyah Sekedang, Hendry menegaskan bahwa statusnya sebagai Ketua Umum PWI Pusat telah dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan sela, dan tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan SK AHU Nomor AHU-0000046.AH.01.08.TAHUN 2024.

“Jika masih ada yang terus menerus menyebar narasi bahwa mereka adalah pengurus sah, itu hanya ocehan kosong yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya tegas.

Terkait pelaksanaan Kongres PWI, Hendry menyatakan bahwa percepatan kongres, jika dilakukan, akan tetap berada di bawah kendali pengurus sah.

“Jika kongres dipercepat, maka panitia hanya sah apabila ditandatangani oleh saya sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal, sesuai AD/ART organisasi,” jelasnya.

Menanggapi kritik terhadap pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi, Hendry menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya penyelamatan organisasi dan dilakukan berdasarkan mekanisme yang sah.

“Penolakan terhadap Plt justru merupakan bentuk pembajakan terhadap PWI dan pengabaian terhadap putusan hukum. Ini bukan soal siapa yang ramai-ramai, tapi siapa yang benar secara hukum dan konstitusi organisasi,” pungkas Hendry. (JN/Abdi)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *