24 Toko di Tarempa Diperiksa, Tak Temukan Produk Haram

DKUMPP dan Tim Sidak ke Swalayan Satu Mart

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko di wilayah Tarempa, Kecamatan Siantan, pada Jumat (2/5/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia terkait temuan sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine).

Sidak tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Kementerian Agama (Kemenag), serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas.

Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Anambas, M. Kasim, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan apakah produk-produk yang tercantum dalam surat edaran BPJPH beredar di wilayah Tarempa.

“Tim kami melakukan pengecekan langsung ke toko-toko dan swalayan untuk memverifikasi keberadaan sembilan produk yang diduga mengandung unsur babi. Kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait temuan ini,” jelas M. Kasim.

Sembilan produk pangan olahan yang disebutkan dalam surat edaran tersebut antara lain:

  1. Corniche Fluffy Jelly
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel
  3. Chomchomp Car Mallow
  4. Chomchomp Flower Mallow
  5. Chomchomp Marshmallow Bentuk Tabung
  6. Hakiki Gelatin
  7. Tyl Marshmallow Isi Selai Vanila
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat

Menurut Kasim, dari hasil pemeriksaan terhadap 24 toko di wilayah Tarempa, tidak ditemukan produk-produk tersebut di pasaran.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang tetap dilakukan, mengingat masih ada sebagian pedagang yang belum memahami secara rinci produk-produk yang dimaksud.

Sementara itu, Pengelola Sarana Kesehatan Lingkungan Dinkes Anambas, Sofiani Srilagogo, AMS, menyebutkan bahwa dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya merupakan produk impor dari China dan Filipina, sementara dua lainnya adalah produk dalam negeri.

“Meski tujuh produk tersebut telah memiliki sertifikat halal, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap batch atau kode produksi, ditemukan bahwa produk tersebut masih mengandung unsur babi,” terang Sofiani.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan para pedagang dapat lebih waspada dan aktif mengikuti perkembangan informasi mengenai kehalalan produk pangan yang mereka jual.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi demi perlindungan konsumen, khususnya masyarakat Muslim di Anambas. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *