Polres Anambas Kawal Keamanan dan Kehalalan Pangan

Kanit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Bripka Taufik Ismail, S.H

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Polres Kepulauan Anambas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko swalayan dan supermarket untuk memastikan keamanan serta kehalalan produk pangan yang beredar di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini dilakukan pada Jumat (2/5/2025) dan melibatkan instansi terkait, antara lain Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kanit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Bripka Taufik Ismail, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rilis resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI terkait temuan produk pangan yang diduga mengandung unsur babi (porcine).

“Pihak kepolisian melakukan pengawasan dan pendampingan pemeriksaan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran guna memastikan tidak mengandung unsur babi,” ujar Bripka Taufik saat diwawancarai usai kegiatan sidak.

Sidak dilaksanakan di 24 titik lokasi strategis, meliputi toko swalayan dan supermarket. Di setiap lokasi, petugas gabungan melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai produk makanan dalam kemasan. Para pemilik dan penanggung jawab toko turut dilibatkan dalam proses pendataan guna memastikan produk yang dijual telah memenuhi standar kehalalan.

“Dari hasil pemeriksaan, hingga saat ini belum ditemukan produk yang terindikasi mengandung unsur babi. Namun demikian, kami tetap waspada dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Bripka Taufik juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran resmi, serta tidak menjual produk yang telah dinyatakan mengandung unsur babi. Jika menemukan produk semacam itu, pedagang diminta segera mengembalikannya kepada distributor.

“Kami meminta kepada para pedagang agar tidak menjual produk yang dilarang dan segera menarik serta mengembalikannya ke distributor,” pungkasnya.

Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dalam menjaga keamanan pangan dan memastikan bahwa seluruh produk yang beredar sesuai dengan prinsip syariat Islam serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *