Tetti: Masyarakat Anambas Terbantu Kebijakan Presiden

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Hj. Tetti Hadiyati, SH, memberikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan penghapusan piutang macet bagi nelayan, petani, peternak, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Tetti, kebijakan tersebut sangat berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat di wilayah perbatasan seperti Anambas, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
Penghapusan utang macet ini diyakini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali bangkit secara ekonomi.
“Saya sebagai kader Partai Gerindra di daerah perbatasan sangat gembira dengan kebijakan Presiden Prabowo, karena mayoritas masyarakat Anambas adalah nelayan. Program ini sangat membantu mereka untuk kembali menjalankan usaha,” ujar Ketua DPC Gerindra Anambas itu, Senin (6/5).
Tetti menjelaskan bahwa selama ini banyak masyarakat terjebak dalam utang macet dan mengalami kesulitan saat hendak mengakses modal baru karena terganjal status kredit macet atau BI checking. Akibatnya, mereka kerap beralih ke rentenir yang justru memperburuk kondisi ekonomi mereka.
“Dengan adanya penghapusan piutang ini, masyarakat yang sebelumnya masuk daftar hitam perbankan akan kembali bersemangat untuk berusaha. Ini akan memicu tumbuhnya kembali pelaku UMKM, baik di sektor perikanan maupun sektor lainnya,” jelasnya.
Kebijakan penghapusan piutang macet tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. Aturan ini mencakup penghapusan piutang macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti fesyen, kuliner, dan industri kreatif.
Dalam sambutannya di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan aspirasi dari kelompok tani dan nelayan yang mengalami kesulitan mempertahankan kelangsungan usaha mereka akibat lilitan utang.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi dari banyak pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya menandatangani PP No. 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan bahwa pelaku usaha di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan adalah produsen pangan yang sangat penting bagi ketahanan nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan ketenangan dan keyakinan kepada mereka untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Adapun pelaksanaan teknis dan persyaratan penghapusan piutang akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.
Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi rakyat kecil. (JN/Johanda)