Berkas Kasus Penipuan RA Diterima Kejari Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah menerima berkas tahap I perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli barang secara kredit, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 554.390.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, S.H., mengatakan bahwa berkas tersebut saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah menerima berkas tahap I kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini berkas sedang dalam tahap penelitian oleh JPU,” ujar Bambang pada Jumat (16/5/2025).
Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial RA yang sebelumnya telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada 10 April 2025.
Namun, RA tidak dilakukan penahanan lantaran sedang dalam kondisi hamil. Keluarga tersangka juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.
Bambang menambahkan, pihak Kejari akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk mendukung kelanjutan proses penyidikan.
“Selanjutnya, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik Polres guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan.
Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Untuk saat ini, tersangka kita kenakan pasal penggelapan dan penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Bambang. (JN/Johanda)