Dugaan Kekerasan Anak, Seorang Pria di Anambas Ditangkap

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas telah mengamankan seorang pria berinisial AZ (67), atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menyampaikan bahwa tersangka AZ diduga melakukan perbuatan tersebut sejak pertengahan tahun 2024 hingga Mei 2025 di salah satu desa di Kecamatan Siantan Utara.

“Tersangka mengajak korban ke rumahnya dalam beberapa kesempatan dan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Setelah kejadian, pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban dan meminta agar tidak memberitahu orang lain,” ujar IPTU Alfajri, Sabtu (17/05/2025)

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menaruh curiga atas barang yang dimiliki anaknya. Setelah dimintai keterangan, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah IPTU Alfajri.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari instansi terkait guna pemulihan kondisi psikologisnya. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *