2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Tarempa

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal di Lapangan Sepak Bola Sulaiman Abdullah Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/05/2025).
Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Satuan Lanal Tarempa di Pelabuhan Roro Matak pada Rabu, 5 Maret 2025. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025, yang menyatakan bahwa barang tersebut telah menjadi milik negara.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tanjungpinang, Ade Novan, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector,” ujar Ade Novan.
Ia mengungkapkan bahwa nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4.568.932.480, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.051.337.576.
Ade Novan juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara Bea Cukai Tanjungpinang dan Satuan Lanal Tarempa dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan industri legal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, maupun menjual rokok ilegal. Selain merugikan negara, juga ada ancaman pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang cukai,” tegasnya.
Ade Novan berharap, kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong masyarakat serta pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal dan sesuai ketentuan.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Danlanal Tarempa, Kapolres Kepulauan Anambas, serta Ketua Lembaga Adat Melayu Anambas. (JN/Johanda)