Johan Intan dan Baban Subhan Dituntut di Kasus Korupsi Puskesmas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas pada Rabu, 21 Mei 2025, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Baban Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan sebagai Penyedia Barang serta Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan, JPU Bambang Wiratdany, WH menyampaikan bahwa terdakwa Johan Intan dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 560.403.114.
“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas JPU Bambang dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa Baban Subhan dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 880.403.114. Namun, terdakwa Johan Intan telah mengembalikan sebagian kerugian tersebut.
“Pengembalian kerugian negara oleh terdakwa Johan Intan dilakukan melalui setoran ke rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebesar Rp 300 juta dan sebesar Rp 20 juta ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Desember 2023,” jelas Bambang Wiratdany, SH.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing penasihat hukum terdakwa. (JN/Johanda)