Keponakan Dicabuli, Keluarga Lapor Polisi

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial EN atas dugaan tindak pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/6/2025) di kawasan Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Aljafjri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku EN sudah kami tangkap dan kini ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar IPTU Aljafjri dalam keterangannya.

Menurut keterangan polisi, kejadian berawal ketika pelaku mendatangi rumah adiknya, yang merupakan orang tua korban. Saat itu, pelaku menanyakan keberadaan korban. Setelah korban selesai mandi, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban. Korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, kemudian mengikuti ajakan tersebut.

Pelaku lalu membawa korban menggunakan sepeda motor ke kawasan kebun di daerah Pasir Peti. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Pelaku menghentikan motornya di area kebun dan kemudian melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada korban,” ungkap IPTU Aljafjri.

Usai kejadian, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya, hingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Saat ini, EN dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak ke pihak berwenang. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *