Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelanggar Hukum

BATAM, JABATNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, masing-masing berinisial THTL dan TTTN. Deportasi dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan akhir negara asal mereka, Vietnam.

Kedua WNA tersebut dideportasi usai terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, yakni First Club. Insiden tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian dan menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, keduanya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing di Batam agar selalu mematuhi hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, kedua WNA Vietnam tersebut juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kantor Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran izin tinggal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi di nomor 0821-8088-9090.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia dari potensi gangguan oleh warga negara asing yang tidak mematuhi hukum. (JN/Abdi)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *