Istri Direktur PT AMI Beberkan Dugaan Keterangan Palsu dalam Sidang PN Batam

Dewi, istri dari mendiang Direktur PT Active Marine Industries (AMI), Lim Siang Huat

BATAM, JABATNEWS.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang melibatkan dua terdakwa, Roliati dan Rustam, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa, 1 Juli 2025.

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi korban, Dewi, istri dari mendiang Direktur PT Active Marine Industries (AMI), Lim Siang Huat.

Untuk diketahui, Roliati merupakan mantan karyawan PT AMI, sementara Rustam adalah mantan pengacara pribadi Lim Siang Huat sekaligus kuasa hukum perusahaan. Saat ini, keduanya tengah menjalani masa hukuman setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian miliaran rupiah dari keuangan perusahaan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Dewi membeberkan sejumlah fakta penting yang menurutnya sangat merugikan. Ia menilai, keterangan palsu yang menyebut bahwa keberadaannya tidak diketahui pasca wafatnya sang suami merupakan awal dari serangkaian kejahatan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.

“Ini sangat lucu dan konyol. Saya yang mengurus almarhum suami saya dari rumah sakit hingga ke rumah duka,” ujar Dewi saat ditemui wartawan usai persidangan, Rabu (2/7), di sebuah rumah makan kawasan Batam Centre. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Bottor Erikson Pardede.

Dewi mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui kabar meninggalnya Lim Siang Huat pada malam hari, dan saat itu ia sedang berada di Singapura. Karena kondisi pandemi COVID-19 saat itu, ia dan anak-anak harus menjalani tes PCR dan isolasi sebelum diizinkan masuk ke Batam untuk bertemu jenazah suaminya.

“Saya dikawal petugas saat menuju rumah sakit. Itu masa yang sangat berat dan menyedihkan bagi kami,” kenangnya.

Tak lama setelah proses pemakaman selesai, Dewi mengatakan dirinya mendatangi kantor Rustam untuk mengambil barang-barang pribadi milik suaminya. Saat itu, ia didampingi Bottor Erikson Pardede yang belum secara resmi menjadi kuasa hukumnya.

“Saat sampai di kantor terdakwa, saya juga melihat Roliati di sana. Tapi mereka bersikap dingin dan tidak mengacuhkan kedatangan saya. Bahkan, saya sempat mendengar pernyataan-pernyataan yang tidak pantas dari Rustam,” ujarnya.

Merasa ada kejanggalan, Dewi kemudian segera menunjuk Bottor Erikson Pardede sebagai kuasa hukumnya secara resmi. Ia menyebut bahwa pernyataan mengenai dirinya yang tidak diketahui keberadaannya jelas bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi.

“Melihat semua yang saya alami, saya menduga kuat bahwa para terdakwa memang sudah memiliki niat jahat sejak awal. Mulai dari memberi keterangan palsu, menguasai perusahaan, hingga menguras asetnya. Semua ini sedang kami laporkan dan proses satu per satu,” tegas Dewi.

Perkara ini masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pelaku usaha dan masyarakat Batam. (JN/Abdi)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *