Anambas Persiapkan Layanan Panggilan Darurat 112

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tengah mempersiapkan peluncuruan layanan panggilan darurat 112 sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik.
Layanan bebas pulsa ini nantinya akan beroperasi 24 jam untuk melayani masyarakat dalam kondisi darurat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas, Japrizal, S.Kom, MA menjelaskan, sebelum layanan ini berjalan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.
“Pertama, kami melakukan koordinasi dengan OPD dan instansi vertikal terkait di daerah, lalu merancang SOP dan proses bisnisnya,” ujarnya kepada Media, Senin (11/7/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Setelah itu, kepala daerah mengirimkan Surat Aktivasi ke Kementerian Komdigi untuk diverifikasi dan divalidasi,” katanya.
Tahapan berikutnya, penyedia layanan telekomunikasi akan membuka akses nomor 112 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Selanjutnya kita akan menggelar FGD, bimbingan teknis, dan puncaknya launching layanan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menegaskan, hadirnya nomor kedaruratan 112 merupakan wujud nyata Misi Kepala Daerah ke-3, yaitu mewujudkan pelayanan prima melalui penguatan reformasi birokrasi yang inovatif.
“Program ini juga mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tuturnya. (JN/Johanda)