Sidang Perdana Gordon Silalahi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Janggal

BATAM, JABATNEWS.COM — Setelah tiga tahun bergulir di kepolisian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Gordon Hassler Silalahi akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/8/2025).
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membacakan surat dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena. Namun, kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, menyebut dakwaan jaksa tidak tepat.
“Dakwaan kepada klien saya tidak tepat, klien saya tidak mengerti isi dakwaan, itu fitnah. Seharusnya rangkaian yang disampaikan utuh, jangan terpotong,” kata Nixon usai persidangan.
Ia menjelaskan, sebelum menerima uang jasa senilai Rp20 juta, kliennya telah bekerja selama enam bulan dalam pengurusan percepatan dokumen pemasangan jaringan air untuk PT Nusa Cipta Propertindo (PT NCP) di kawasan industri Mukakuning.
“Selama enam bulan itu, klien saya tidak pernah minta uang. Faktur resi pembayaran dan RAB itu justru klien saya yang menyerahkan kepada pelapor. Jadi wajar jika klien saya mendapat upah,” ujarnya.
Nixon menambahkan, sejak awal sudah ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp30 juta apabila pengurusan dokumen selesai. Karena itu, menurutnya, dakwaan yang disampaikan jaksa tidak menggambarkan kronologi utuh.
“Rangkaian kronologi yang disampaikan itu terpotong dan ada yang tidak ditampilkan. Sehingga, klien saya tidak mengerti atas dakwaan. Ini fitnah,” tegasnya.
Lebih lanjut Nixon mengatakan, pekerjaan Gordon hanya sebatas mengurus keluarnya faktur resi pembayaran. Tanggung jawab proyek selanjutnya beralih ke PT Moya SPAM BP Batam yang menunjuk kontraktor melalui tender.
“Setelah dilakukan kesepakatan dan pembayaran, maka beralihlah tanggung jawab kerja klien saya ke PT Moya SPAM BP Batam,” jelas Nixon.
Kasus ini menarik perhatian publik Batam dan Kepulauan Riau lantaran prosesnya bergulir hingga tiga tahun, mulai dari Polsek Batuampar, Polresta Barelang, Polda Kepri, hingga kembali lagi ke Polresta Barelang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (JN/Abdi)