Dua Terdakwa Pemalsuan Dokumen Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Batam

Suasana Sidang Saat JPU Tuntut Dua Terdakwa di PN Batam, Rabu (27/8/2025)

BATAM, JABATNEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut dua terdakwa, Roliati dan Rustam, dengan pidana lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/8/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu yang digunakan untuk menguasai harta PT Active Marine Industries (PT AMI).

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada masing-masing terdakwa,” ujar JPU Muhammad Arfian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irpan Lubis.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.

“Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan pihak lain secara hukum, tetapi juga mencederai integritas sistem peradilan,” tegas JPU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan nomor 2035/DTF/2024 tertanggal 5 Agustus 2024, tanda tangan Lim Siang Huat yang terdapat pada surat kuasa khusus dan perjanjian kerja sama jasa advokat dinyatakan berbeda dengan tanda tangan asli.

“Dari pemeriksaan forensik dapat disimpulkan bahwa tanda tangan yang dipersoalkan bukan milik Lim Siang Huat alias Among,” jelas JPU.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Dewi Triyanawati dan Lim Siew Lan disebut mengalami kerugian hingga Rp50,68 miliar.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. “Kami akan menyiapkan pledoi sebagai hak hukum terdakwa,” kata kuasa hukum.

Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda lanjutan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan. (JN/Abdi)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *