Kesbangpol Batam Perkuat Peran FKDM dalam Deteksi Dini Kerawanan Sosial

Suasana Rakot TKDP Kota Batam, di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin (15/9/2025)

BATAM, JABATNEWS.COM — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam memperkuat peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai garda terdepan dalam deteksi dini dan pencegahan potensi kerawanan sosial. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Permendagri tersebut menegaskan pentingnya kewaspadaan dini sebagai instrumen antisipatif pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah. Melalui FKDM, masyarakat dilibatkan dalam pengumpulan informasi, analisis potensi ancaman, hingga penyampaian rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah.

Sebagai bentuk implementasi regulasi itu, Kesbangpol Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah (TKDP) Kota Batam pada Senin (15/9/2025) di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam.

Rapat dibuka secara resmi oleh Wali Kota Batam yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Drs. Heriman HK, didampingi Kepala Badan Kesbangpol Batam, Riama Manurung, SH., MH.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, kecamatan, kelurahan, serta pengurus FKDM tingkat kota dan kecamatan.

Dalam sambutannya, Heriman menegaskan kewaspadaan dini penting untuk menjaga stabilitas Kota Batam.

“Dengan kewaspadaan dini, kita tidak hanya berfokus pada penanganan, tetapi juga mencegah potensi permasalahan sejak dini. Hal ini penting untuk menjaga Batam tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.

Kepala Kesbangpol Batam, Riama Manurung, menyebut FKDM sebagai “mata dan telinga” pemerintah dalam menyerap informasi masyarakat.

“Sesuai amanat Permendagri, deteksi dini dan cegah dini harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi strategis. Katim Unit Pencegahan Satgas Wilayah Kepri Densus 88 Anti Teror, Ipda R. Satriya Dedy Kurnia, memaparkan materi tentang upaya pencegahan konflik di masyarakat. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Ptiandi Firdaus, menyampaikan paparan terkait kebijakan dan penyuluhan hukum tindak pidana kejahatan melalui media sosial.

Dengan konsistensi penerapan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019, diharapkan Kota Batam mampu menjaga stabilitas sosial-politik dan menciptakan suasana aman serta damai. Kondisi ini dinilai penting bagi Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi strategis di Indonesia. (JN/Abdi)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *