Kerja Cepat Polres Anambas, Pelaku Pembunuhan di Jalan M.H Thamrin Berhasil Diringkus

Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. Saat Pimpin Konpers Pengungkapan Kasus Pembubuhan Jasad ASN di Jalan M.H Thamrin

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Tarempa beberapa waktu lalu. Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad seorang pria di pinggir Jalan M.H. Thamrin pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Kepulauan Anambas pada Kamis (23/10/2025) pukul 12.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Sadmoko, S.H., M.H., dan Ps. Kasi Humas Ipda Baginda Hasibuan. Turut hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa Ferry Krisdiyanto, sejumlah pejabat Imigrasi, serta rekan-rekan media.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dibantu ahli forensik digital serta Bidang Dokkes Polda Kepri.

“Pada hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin. Saat ini, kami terus mendalami proses penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya sempat menuju area kebun yang diketahui sebagai milik korban. Di lokasi itu, terjadi interaksi pribadi yang berujung pada perselisihan.

“Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok. Korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak ditepati,” ucap Kapolres.

“Karena korban tidak menepati janjinya, pelaku emosi, lalu memukul korban secara spontan, memiting lehernya sebanyak dua kali, dan mencekik hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Perbuatan tersebut, lanjut Kapolres, dilakukan secara spontan akibat emosi pelaku. Melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ASPM (20).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, serta dua unit telepon genggam.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan dukungan teknologi serta informasi dari masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” pungkasnya. (JN/Jo)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *