Anambas Hadapi Kendala Administrasi dan Geografis dalam Usulan Penyalur BBM

Kabag Ekonomi dan SDA Setkab Anambas, Yohanes M.V. Sawu Saat Memaparkan Kondisi Geografis Kepulauan Anambas Saat Audensi ke BPH Migas di Jakarta, Senin (10/11/2025)

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan audiensi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta, Senin (10/11/2025). Audiensi tersebut membahas usulan calon penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kepulauan Anambas yang hingga kini belum mendapat persetujuan.

Pertemuan itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kepulauan Anambas, Yohanes M.V. Sawu, mengatakan sebanyak 20 calon penyalur BBM yang diajukan Pemkab Anambas ke BPH Migas belum disetujui.

“Dari 20 calon penyalur yang kita usulkan, belum satu pun yang disetujui karena masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Yohanes.

Menurut Yohanes, salah satu kendala utama adalah penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan khusus penugasan di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil. Ia menilai peraturan itu belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kondisi geografis Kepulauan Anambas yang terdiri dari wilayah perairan luas.

“Kondisi geografis kita di Anambas ini berbeda. Daerah kita lautan paling luas, bukan daratan. Jadi syarat jarak 10 kilometer antarpenyalur itu tidak bisa diterapkan di sini. Seratus meter saja sudah laut,” ucapnya.
“Harusnya ada penyesuaian karena posisi kita banyak di laut, bukan di darat,” tambah Yohanes.

Ia menjelaskan, BPH Migas belum memahami sepenuhnya karakteristik wilayah Anambas. “Yang kita usulkan ini penyalur di laut, bukan di darat. Contohnya seperti di Air Sena, jarak SPBU Air Sena ke Air Sena itu tidak sampai satu kilometer, tapi mereka belum memahami hal itu,” katanya.

Selain kendala jarak dan lokasi, Yohanes juga menyinggung masalah administrasi data konsumen pengguna BBM yang menjadi persyaratan utama. Berdasarkan aturan, setiap calon penyalur wajib melampirkan daftar konsumen dan data kendaraan yang digunakan. Namun, di Anambas banyak kendaraan laut yang tidak sesuai antara nama di KTP dan di STNK.

“Kebanyakan motor laut di sini tidak sesuai namanya dengan KTP, karena banyak berasal dari luar daerah seperti Tanjungpinang dan Jakarta,” ujar Yohanes.
“Jadi kita harus lengkapi dengan surat pernyataan bahwa kendaraan itu benar di bawah penguasaan konsumen tersebut, atau sedang proses balik nama,” jelasnya.

Yohanes menambahkan, BPH Migas juga meminta Pemkab Anambas menyiapkan surat pernyataan dan surat keterangan tambahan terkait kondisi geografis wilayah. Semua dokumen itu nantinya harus ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas.

“Mereka minta surat pernyataan tentang pemenuhan syarat penyalur dan surat keterangan yang menjelaskan kondisi geografis calon penyalur. Semua surat itu harus ditandatangani Bupati,” kata Yohanes.

Ia berharap BPH Migas dapat memberikan diskresi atau kebijakan khusus mengingat kondisi geografis Kepulauan Anambas yang berbeda dari daerah lain.

“Itu yang jadi kendala kita di daerah ini. Harusnya mereka bisa memberikan diskresi karena kondisi geografis kita yang unik,” tutup Yohanes. (JN/Jo)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *