Pemkab Anambas dan Kejari Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Acara yang digelar di Tanjungpinang pada Kamis (4/12/2025) itu berlangsung bersamaan dengan penandatanganan serupa antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri, serta Kajari dengan para bupati dan wali kota se-Kepri.
Penandatanganan turut disaksikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo.
Dalam arahannya, ia meminta seluruh jajaran di daerah siap mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana amanat KUHP baru.
“Seluruh satuan kerja harus memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegas Agoes Soenanto Prasetyo.
Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan langkah penting dalam menyatukan komitmen penegakan hukum yang lebih humanis.
“MoU ini bertujuan membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif antara kejaksaan dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai aspek teknis. “Mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat,” kata Devy.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi landasan penting dalam menyongsong pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membina pelaku agar menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Budhi juga menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Ini adalah alternatif pidana penjara yang lebih efisien secara ekonomi dan mampu mendorong rehabilitasi serta reintegrasi sosial,” katanya kepada jurnalis ulasan.co Anambas.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, turut memberikan dukungan penuh terhadap penerapan kebijakan tersebut. Ia menyebut kerja sama ini sebagai langkah hukum progresif yang mengedepankan pendekatan humanis.
“Pidana kerja sosial sejalan dengan semangat keadilan korektif yang diusung KUHP baru,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan atas terwujudnya MoU tersebut. “MoU ini menjadi pondasi penting bagi Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mempersiapkan sarana, mekanisme, dan koordinasi lintas instansi untuk implementasi pidana kerja sosial,” kata Aneng.
Penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis menjelang implementasi pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan bagi pelaku tertentu yang memenuhi syarat untuk tidak menjalani pidana penjara. (JN/Red)
