Polsek Medan Tuntungan Selidiki Kasus Kepemilikan Senjata Tajam di Hotel Crystal

MEDAN, JABATNEWS.COM — Pada hari Senin, 15 Desember 2025, Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, tengah menangani perkara kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Seorang pria berinisial GDO diamankan warga karena diduga melakukan pencurian. Saat diamankan, warga menemukan sebilah senjata tajam dari penguasaan terduga pelaku.
“Pada saat diamankan oleh warga, ditemukan satu bilah senjata tajam yang dibawa terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Selasa (9/12/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau lipat berujung runcing dengan panjang sekitar 25 sentimeter, berwarna hitam, dengan gagang kayu berwarna cokelat. Atas temuan tersebut, kepemilikan senjata tajam diproses sebagai perkara terpisah dari dugaan tindak pidana pencurian.
Kronologis pelaporan bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.51 WIB, saat seorang warga berinisial LS mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan.
“Pelapor menyampaikan bahwa dirinya bersama rekannya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan menemukan senjata tajam di tangan yang bersangkutan,” jelas Bayu.
Sebelumnya, terduga pelaku beserta barang bukti sempat diserahkan ke Polsek Pancur Batu karena berkaitan dengan laporan pencurian. Namun, pihak Polsek Pancur Batu kemudian menyarankan agar perkara kepemilikan senjata tajam dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Medan Tuntungan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), koordinasi antar-polsek, serta pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.
“Seluruh tahapan penyidikan kami lakukan sesuai prosedur, mulai dari pengecekan TKP hingga pemeriksaan saksi,” kata Bayu.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti. “Perkara masih dalam pendalaman. Penyidik sedang mengkaji seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap LS pada 9 Desember 2025. Meski yang bersangkutan hadir di Polsek Medan Tuntungan, namun tidak bersedia memberikan keterangan dan meninggalkan kantor tanpa izin.
“Pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan, dan kami tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bayu.
Saat ini, perkara kepemilikan senjata tajam tersebut telah resmi berada pada tahap penyidikan. Polsek Medan Tuntungan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (JN/Red)
