Bupati Anambas Audiensi ke DJPK, Minta Kejelasan Alokasi TKD

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna meminta kejelasan teknis perhitungan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), Kamis (22/1/2026).
Audiensi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.
Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah, khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah kepulauan dengan keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tingginya beban pembiayaan pelayanan publik.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Aneng didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, S.H., M.M., Kepala BPKPD Syarif Ahmad, S.E., M.Si., Kepala Bappeda Rinaldi, S.Pi., Kepala DKUMPP Japrizal, S.Kom., M.A., serta sejumlah kepala bidang terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bupati Aneng menyampaikan kondisi riil keuangan daerah yang semakin menantang akibat adanya penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD. Menurutnya, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kewajiban belanja wajib dan belanja mengikat, di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.
“Kami berharap adanya kejelasan dan kepastian teknis dalam perhitungan alokasi TKD, sehingga kebijakan fiskal pusat dan daerah dapat berjalan selaras serta mencerminkan asas keadilan fiskal bagi daerah kepulauan,” ujar Aneng dalam audiensi tersebut.
Ia menegaskan bahwa karakteristik wilayah Kepulauan Anambas sebagai daerah perbatasan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat.
“Kebutuhan pembiayaan pelayanan publik di wilayah kepulauan tentu berbeda dengan daerah daratan. Hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan alokasi transfer ke daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, DJPK Kementerian Keuangan melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa penyesuaian dan pengurangan TKD dilakukan akibat tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara.
Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Meskipun demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tetap mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD, sembari tetap memperjuangkan kebijakan fiskal yang berkeadilan dari pemerintah pusat demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik,” tutup Aneng. (JN/Jo)
