Wakil Bupati Anambas Mendorong Proses Klaim Cepat dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, secara resmi melaksanakan sosialisasi mengenai manfaat Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja mandiri di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Acara ini juga menjadi kesempatan untuk menyerahkan secara simbolis santunan klaim jaminan kematian kepada tiga penerima manfaat di Gedung BPMS Tarempa, Senin (12/06/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, menekankan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat pekerja mandiri terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Dikatakan, sejak tahun 2019, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk secara bertahap mendaftarkan pekerja mandiri di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Beliau juga memaparkan bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah.
Prestasi juga diraih oleh Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun sebelumnya, meraih penghargaan Paritrana Award sebagai juara 1 se-Provinsi Kepulauan Riau, yang mengakui upaya yang telah dilakukan.

Wan Zuhendra mengumumkan bahwa total pekerja mandiri yang telah terdaftar di Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai 6.544 tenaga kerja. Mereka berasal dari berbagai sektor, termasuk tukang AC, las, bengkel, tukang kayu dan batu, pekerja rumah tangga, tenaga kerja bongkar muat, komunitas jaga kampung, pedagang asongan, tukang ojek, kapten pompong, supir mobil pick-up, supir mobil angkutan umum, posyandu, petani, peternak, pekebun, nelayan, buruh tani, dan penyuluh agama.
“Diharapkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkap Wan Zuhendra.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian oleh Wakil Bupati. Sebanyak tiga warga terpilih menerima manfaat tersebut, di mana masing-masing mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000,-.
“Saya berharap agar proses klaim dapat dipercepat, sehingga penerima manfaat tidak perlu menunggu waktu yang lama,” harap Wan Zuhendra. (JN)