Desa Tiangau Terpilih Sebagai Calon Ibukota Kecamatan Siantan Selatan

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas memberikan respons terhadap usulan pemindahan pusat pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan.
Dalam rapat pembahasan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Kamis, 16 November 2023, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Sahtiar, menyatakan bahwa mereka telah menerima surat usulan tersebut dari Kecamatan Siantan Selatan.
Meskipun menerima surat, Sahtiar menekankan bahwa seharusnya usulan tersebut disampaikan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).
“Mereka sudah menyampaikan permohonan kepada kita, seyogyanya kan yang melakukan itu adalah forum atau biasa disebut MAD, itu yang harusnya menyampaikan surat tersebut,” ungkap Sahtiar.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pemindahan pusat pemerintahan kecamatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018. Saat ini, Pemkab Kepulauan Anambas sedang menjalani proses penyesuaian kecamatan.
“Nah itu semua kan diatur berdasarkan PP 17 Tahun 2018, jadi semua harus mengacu kesitu, maka kami rapat tadi untuk nanti membalas surat dari kecamatan agar mengacu kepada ketentuan tersebut,” tambah Sahtiar.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Azhar, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, tujuh desa di Kecamatan Siantan Selatan sepakat memindahkan Ibukota Kecamatan dari Desa Air Bini ke Desa Tiangau.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan untuk memperpendek rentan kendali hubungan urusan pemerintahan, mempercepat urusan kecamatan ke pusat pemerintahan kabupaten, dan adanya fasilitas pendukung di Desa Tiangau.
Azhar mengacu pada PP 17 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 1,2, dan 3 yang mengatur penyesuaian kecamatan, termasuk pemindahan ibukota kecamatan.
Namun, ia menekankan bahwa sebelumnya, perubahan tersebut harus melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa.
“Jadi seluruh perangkat desa itu harus hadir dalam Musyawarah Antar Desa (MAD), nah hasil keputusan itulah yang berupa berita acara dan notulen yang harus disampaikan kepada pemerintah daerah, jadi yang menyampaikan itu adalah forum MAD nya,” terang Azhar.
Setelah musyawarah desa, pemerintah daerah akan memproses, memfasilitasi, dan memverifikasi apakah prosedur tersebut telah terlaksana dengan baik.
“Setelah semua mekanisme ataupun prosedurnya terpenuhi, semua sudah setuju dan sepakat, kami akan bentuk tim khusus untuk memverifikasi,” pungkasnya. (JN)