Kepala BPJS Anambas: KRIS Akan Meratakan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah diterbitkan, mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan, yang akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meskipun demikian, implementasi KRIS menunggu regulasi lebih lanjut dari Menteri Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) dan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai mekanisme pelaksanaannya.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Perpres tersebut.

“Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Jadi, KRIS belum dapat langsung berlaku karena harus ada aturan teknisnya,” ujar Dewi saat diwawancarai o di ruang kerjanya, Jumat (17/05/2024).

Dewi menjelaskan bahwa KRIS merupakan kebijakan pemerintah untuk menetapkan standar kelas rawatan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tujuannya adalah agar kualitas pelayanan kesehatan merata di seluruh Indonesia, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.

“KRIS ini adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan (Faskes). Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau yang jauh dari pusat kota,” jelas Dewi.

Dewi juga menyampaikan bahwa nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iurannya tetap Rp.150.000 untuk kelas 1, Rp.100.000 untuk kelas 2, dan Rp.35.000 untuk kelas 3.

“Sampai dengan Perpres tersebut diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya,” tambahnya.

Di lain pihak, Direktur RSUD Tarempa, Rini Gumala, menyatakan bahwa penerapan KRIS di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak akan berdampak besar.

“Hal itu disebabkan karena untuk pelayanan kesehatan di setiap RSUD yang ada di Anambas, semuanya masih menggunakan Faskes kelas 3,” ungkap Rini saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp.

Rini juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu sosialisasi dari Kementerian Kesehatan terkait penerapan KRIS.

“Jadi ke depannya kita tinggal menunggu sosialisasi dari Kemenkes di lapangan, di setiap Faskes ataupun rumah sakit yang ada di Anambas,” pungkasnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pasal 103B ayat 1, KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *