KPK Tunggu Langkah BPKP untuk Hitung Kerugian Negara Kasus PT ASDP

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika

JAKARTA, JABATNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menggunakan akuntan forensik internal untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Langkah ini dipertimbangkan karena hingga saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum mengeluarkan surat tugas untuk melakukan penghitungan tersebut.

“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan, dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (03/12/2024).

Menurut Tessa, keputusan terkait penggunaan akuntan forensik internal akan ditentukan oleh penyidik. Namun, ia mengonfirmasi bahwa hingga saat ini BPKP belum memberikan kejelasan terkait pelaksanaan penghitungan kerugian negara.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya.

Tessa juga menambahkan bahwa meskipun telah dilakukan audiensi antara KPK dan BPKP, hasilnya belum membuahkan tindak lanjut yang konkret. “Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi, ya. Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” katanya.

Akibat belum adanya penghitungan kerugian negara, KPK belum dapat melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Alexander Marwata, saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, telah menemui pihak BPKP bersama pimpinan KPK lainnya untuk mendesak percepatan proses penghitungan tersebut.

Langkah penggunaan akuntan forensik internal oleh KPK menjadi opsi strategis untuk mengatasi keterlambatan ini. Namun, hal tersebut memerlukan pertimbangan hukum agar hasil penghitungan diterima sebagai alat bukti di pengadilan.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan pelat merah, sehingga penting bagi KPK dan BPKP untuk bersinergi guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan transparan. (JN/Anes)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *