Tanpa Koordinasi DPRD, Pemkab Anambas Tetapkan Lokasi RSUD

Suasana Saat RDP AMDD di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C di Kabupaten Kepulauan Anambas menuai polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) menolak lokasi pembangunan rumah sakit tersebut karena lahan yang digunakan sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR).

Penolakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama perwakilan AMDD di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Rabu (5/2/2025).

Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

Salah satu tokoh masyarakat yang tergabung dalam AMDD, Muslim, mengungkapkan bahwa lahan di Pasir Putih, Desa Tarempa Timur, sejak awal direncanakan untuk pembangunan GOR pada era kepemimpinan Bupati pertama Anambas, Tengku Mukhtaruddin. Namun, hingga kini proyek tersebut tidak terealisasi akibat keterbatasan anggaran.

“Pak Tengku sudah baik merencanakan tata ruang Anambas agar lebih tertata, tapi sekarang malah diubah sesuka hati,” ujar Muslim.

Ia juga menyoroti besarnya anggaran yang telah dikeluarkan untuk kajian dan pembuatan Desain Engineering Detail (DED) pembangunan GOR, yang kini dianggap mubazir karena dialihkan untuk proyek rumah sakit. Selain itu, Muslim menyinggung rencana pembangunan Water Front City (WFC) di kawasan Pelabuhan Sri Siantan Tarempa yang juga mangkrak.

“Sebagian lahan WFC juga sudah digunakan untuk RSUD Tarempa. Itu sempat bermasalah, tapi kami diam saja waktu itu. Sekarang ini terjadi lagi,” ungkapnya.

DPRD Diminta Berperan Aktif

AMDD meminta DPRD Anambas untuk lebih aktif dalam mengawasi perencanaan pembangunan daerah agar tidak terjadi perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“DPRD jangan teledor dan terkesan membiarkan. Jika DED awalnya untuk membangun GOR, seharusnya tidak boleh dialihkan begitu saja tanpa pembahasan yang matang,” tegas Muslim.

Aliansi ini mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk kembali membahas lokasi pembangunan RSUD tipe C agar sesuai dengan tata ruang yang telah dirancang sebelumnya.

Bupati: Alih Fungsi Lahan Sudah Disetujui

Menanggapi hal ini, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H., mengakui bahwa penentuan lokasi RSUD tipe C di lahan Pasir Putih tidak melibatkan koordinasi dengan DPRD.

Namun, ia menegaskan bahwa proses alih fungsi lahan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita sudah siap membangun RSUD tipe C di Tarempa. Alih fungsi lahan telah selesai dan sudah mendapat persetujuan,” kata Abdul Haris.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Anambas bersama dua perwakilan AMDD akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI guna membahas kemungkinan pemindahan lokasi pembangunan RSUD tersebut.

“Nanti anggota DPRD bersama dua perwakilan AMDD akan ke Jakarta untuk menemui tim Kemenkes RI dan menegosiasikan pemindahan lokasi RSUD tipe C di Anambas,” pungkasnya.

Mencari Solusi Terbaik

Polemik ini mencerminkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan. Diharapkan, pertemuan dengan Kemenkes RI dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak, sehingga fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat tetap dapat dibangun tanpa mengabaikan perencanaan tata ruang yang telah disusun sebelumnya. (JN/Anes)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *