Bappeda Anambas Sosialisasikan Kamus Usulan Pokir kepada DPRD

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun Kamus Usulan Pokok Pikiran (Pokir) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan dan pembangunan daerah.
Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan, menjelaskan bahwa penyusunan kamus usulan Pokir ini bertujuan untuk memberikan referensi yang jelas dan terstruktur kepada para legislator dalam menyampaikan usulan pembangunan.
“Penyusunan kamus usulan Pokir ini mencakup berbagai sektor pembangunan, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur,” ujar Andiguna saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (28/02/2025).
Sosialisasi Penyusunan Kamus Usulan Pokir
Sebelumnya, Bappeda telah menggelar sosialisasi penyusunan kamus usulan Pokir di Ruang Rapat Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (27/02/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD, Asisten III, Sekretaris Dewan (Sekwan), Inspektur Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPRPRKP, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana Pokir DPRD.
“Alhamdulillah, sosialisasi ini berjalan dengan baik. Kami berharap anggota DPRD dan OPD pelaksana Pokir dapat memanfaatkan kamus ini sebagai panduan dalam menyusun usulan yang lebih terarah,” tambah Andiguna.
Alat Evaluasi dan Pengambilan Keputusan
Andiguna menambahkan bahwa kamus usulan Pokir ini tidak hanya menjadi pedoman bagi anggota DPRD tetapi juga berfungsi sebagai alat evaluasi bagi pemerintah daerah.
Dengan kamus ini, pemerintah dapat menilai relevansi dan urgensi setiap usulan yang diajukan sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan prioritas pembangunan daerah.
“Dengan adanya kamus ini, diharapkan usulan yang diajukan oleh anggota DPRD nantinya bisa lebih terarah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
Membangun Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Melalui penyusunan kamus usulan Pokir, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Pemkab Anambas pun mengajak seluruh anggota DPRD dan pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan kamus ini dalam setiap tahap perencanaan dan pengambilan keputusan.
“Tujuannya tentu untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkas Andiguna.
Dengan langkah ini, Pemkab Kepulauan Anambas berharap seluruh proses perencanaan dan pembangunan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di berbagai sektor kehidupan. (JN/Johanda)