Nelayan Anambas Terancam, Kapal Asing dan Cantrang Semakin Marak

Aktivitas KIA dan Kapal Cantrang di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Maraknya aktivitas kapal ikan asing (KIA) dan kapal cantrang di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas semakin menjadi ancaman serius bagi nelayan lokal.

Tidak hanya mengurangi ruang tangkap, keberadaan kapal-kapal ini juga menyebabkan kerugian materil serta membahayakan keselamatan nelayan tradisional.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, mengungkapkan bahwa akibat beroperasinya kapal-kapal tersebut, banyak nelayan lokal yang kehilangan wilayah tangkapnya dan terpaksa harus berpindah ke area lain.

“Ini sudah masuk dalam tahap ancaman serius karena sudah menghilangkan ruang tangkap bagi nelayan lokal,” ujar Dedi, Selasa (18/03/2025).

Selain kehilangan wilayah tangkap, nelayan juga mengalami kerugian materil yang cukup besar. Banyak alat tangkap, seperti bubu ikan, yang rusak atau hilang akibat terseret jaring kapal ikan asing dan kapal cantrang. Laporan dari para nelayan menyebutkan bahwa ada yang kehilangan 14 hingga 20 unit bubu, bahkan lebih.

“Jika dihitung total, kerugian nelayan kita sudah mendekati seratus juta rupiah, dan kemungkinan akan terus bertambah. Ini baru dari bubu ikan yang rusak dan hilang,” jelas Dedi.

Tak hanya berdampak pada nelayan, aktivitas kapal cantrang dan kapal asing juga menyebabkan kerusakan ekosistem laut, khususnya terumbu karang yang menjadi habitat ikan. Kerusakan ini dapat berimbas pada penurunan populasi ikan dalam jangka panjang, yang semakin menyulitkan nelayan lokal untuk bertahan hidup.

Desakan Penegakan Hukum dan Patroli Ketat

Dedi Syahputra menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus segera mengambil tindakan nyata untuk menertibkan keberadaan kapal-kapal tersebut.

Ia meminta adanya patroli rutin dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kapal ikan asing dan kapal cantrang yang beroperasi di perairan Kepulauan Anambas.

Menurutnya, aktivitas ilegal ini tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga telah mengancam hak hidup nelayan lokal yang semakin terpinggirkan.

“Jika pemerintah tidak segera menertibkan kapal cantrang dan kapal ikan asing itu, nelayan Anambas akan terus tersingkirkan dari ruang laut mereka sendiri. Bagaimana mereka bisa bertahan?” tegasnya.

Dedi juga memperingatkan bahwa jika masalah ini terus dibiarkan, dampaknya akan lebih luas. Bukan hanya nelayan yang dirugikan, tetapi juga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia.

“Jika pemerintah terus lamban merespons, dampaknya akan sangat luas, bukan hanya bagi nelayan, tetapi juga bagi keberlanjutan sumber daya ikan di perairan kita,” pungkasnya.

Hingga saat ini, para nelayan masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang guna mengatasi permasalahan yang semakin mengancam keberlanjutan sektor perikanan di Kepulauan Anambas. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *