Ady Pawennari Apresiasi Dewan Pers Tindak Cepat Media Nakal

TANJUNGPINANG, JABATNEWS.COM — Tokoh masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), Ady Indra Pawennari, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Dewan Pers di bawah kepemimpinan Komaruddin Hidayat dalam merespons pengaduan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah wartawan media siber di daerah tersebut.
“Atas nama pribadi, saya menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Pers yang merespons dengan sangat cepat laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik oleh sejumlah wartawan media siber di Kepri,” ujar Ady Indra Pawennari kepada wartawan di Tanjungpinang, Jumat (13/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Ady usai menerima delapan surat resmi dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat terkait penyelesaian pengaduan yang diajukannya beberapa hari lalu.
Dalam pengaduannya, Ady melaporkan 17 wartawan media siber yang dinilai menyebarkan pemberitaan tidak berimbang dan cenderung merusak nama baik dirinya serta organisasi yang ia pimpin.
“Alhamdulillah, dari 17 wartawan yang saya adukan, Dewan Pers telah merekomendasikan sembilan media untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung mulai hari ini. Ini kabar baik bagi kita semua, karena wartawan tidak bisa seenaknya menulis tanpa mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Ady.
Ady menjelaskan, awalnya ia hanya mengadukan satu orang wartawan yang menulis berita tentang dugaan penipuan pematangan lahan di Kabupaten Bintan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Namun, setelah melihat cepatnya respons Dewan Pers, ia memutuskan untuk melaporkan 16 wartawan lainnya. Hingga hari ini, delapan pengaduan telah mendapat keputusan, sementara delapan lainnya masih dalam proses.
Dalam penilaian Dewan Pers, para Teradu dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita tidak berimbang, tanpa verifikasi, serta mencampuradukkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
Selain itu, para wartawan juga dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait keharusan verifikasi dan prinsip keberimbangan berita.
“Dewan Pers merekomendasikan agar Teradu wajib melayani hak jawab secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, paling lambat 2 x 24 jam setelah menerima hak jawab. Jika tidak dilaksanakan, pengadu diminta untuk melaporkan kembali ke Dewan Pers,” tegas Komaruddin Hidayat dalam suratnya.
Ady mengaku telah menyampaikan hak jawab kepada media terkait, sesuai dengan arahan Dewan Pers. Namun, ia enggan menyebut nama lengkap media yang direkomendasikan meminta maaf, dan hanya menyebut inisialnya: HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN.
“Mereka ini salah kaprah. Memberitakan saya tanpa konfirmasi, seolah-olah saya pelaku penipuan. Padahal saya ini korban. Jika mereka memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, semestinya mereka melakukan konfirmasi dan check and recheck terlebih dahulu,” sesalnya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, membenarkan bahwa Ady memiliki hak untuk menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan tersebut kepada publik.
“Silakan Pak,” ujar Jazuli singkat. Ia diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPR/MPR RI selama tiga periode dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (JN/Abdi)