Bupati Aneng: Perda APBD 2024 Harus Ditetapkan Tepat Waktu

Foto Bersama Saat Penyerahan Dokumen Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Anambas.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 secara resmi saya buka dan terbuka untuk umum,” ucap Rian sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Lebih lanjut, Rian menjelaskan bahwa rapat juga mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, daftar hadir pada awal rapat mencatat kehadiran 12 dari total 20 anggota dewan, terdiri dari 4 orang anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, 3 orang dari Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, serta 5 orang dari Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.

Pemaparan Bupati Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Setelah pembukaan rapat, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan penjelasan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam pidatonya, Bupati Aneng menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, yang harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 telah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD pada tanggal 20 Juni 2025 melalui Surat Bupati Nomor B/900.1.11/27/KDH/SD/06/2025 tanggal 19 Juni 2025,” ungkapnya.

Bupati Aneng menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2024 merupakan bagian dari tahapan program pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021–2026. Arah dan kebijakan pembangunan, menurutnya, merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah 2024

Dalam penjelasannya, Bupati Aneng memaparkan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp984,76 miliar dan terealisasi sebesar Rp809,50 miliar atau 82,20 persen. Rinciannya antara lain:

Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Dianggarkan Rp39,17 miliar, terealisasi Rp35,54 miliar (90,72%).

Pajak Daerah:
Dianggarkan Rp22,55 miliar, terealisasi Rp18,59 miliar (82,45%).

Retribusi Daerah:
Dianggarkan Rp4,65 miliar, terealisasi Rp1,56 miliar (33,68%).

Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan:
Dianggarkan Rp1,31 miliar, terealisasi Rp1,24 miliar (94,23%).

Lain-lain PAD yang Sah:
Dianggarkan Rp10,65 miliar, terealisasi Rp14,13 miliar (132,73%).

Pendapatan Transfer:
Dianggarkan Rp942,80 miliar, terealisasi Rp773,80 miliar (82,07%).

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,009 triliun dengan realisasi Rp832,21 miliar atau 82,46 persen. Rinciannya adalah:

Belanja Operasi: Rp631,65 miliar dari Rp753,36 miliar (83,85%).

Belanja Modal: Rp104,42 miliar dari Rp141,99 miliar (73,54%).

Belanja Tidak Terduga: Tidak terealisasi.

Belanja Transfer: Rp96,13 miliar dari Rp111,89 miliar (85,92%).

Untuk pembiayaan daerah, pengeluaran yang dianggarkan sebesar Rp24,44 miliar terealisasi Rp24,93 miliar (101,98%), dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp2,22 miliar.

Imbauan Percepatan Pembahasan Ranperda

Bupati Aneng menegaskan pentingnya pembahasan Ranperda ini dilakukan sesegera mungkin guna menghindari keterlambatan dalam penetapan Perda, yang dapat berdampak pada proses perubahan APBD Tahun 2025.

“Saya berharap dengan kearifan dan komitmen bersama, pembahasan Ranperda ini dapat segera dilakukan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara tepat waktu, akurat, dan berkualitas,” tutup Bupati Aneng. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *