Kejari Anambas Tahan Kades Serat Tersangka Korupsi Dana Desa Rp747 Juta

Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Anambas pada Selasa (20/1/2026)

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menahan AK alias Antika, Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Penahanan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Anambas. AK diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Serat pada periode 2019 sampai dengan 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jodi Valdano, S.H., mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti permulaan yang sah dan cukup,” ujar Jodi Valdano kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN–675/L.10.13.8/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Penyidik menilai tersangka patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Jodi Valdano juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik tanpa keterangan yang jelas. Namun pada panggilan kedua, tersangka hadir dan bersikap kooperatif serta didampingi oleh penasihat hukum.

“Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, hak-hak yang bersangkutan tetap kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Selama masa penahanan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas.

Perbuatan tersangka diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.494.563.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Jodi Valdano.

Penahanan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (JN/Jo)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *