Call Center 112 Segera Hadir di Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tengah mempersiapkan layanan panggilan darurat 112 yang akan mempermudah masyarakat melaporkan keadaan gawat darurat. Layanan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 10 Tahun 2016 dan dapat diakses gratis 24 jam.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu, menjelaskan bahwa layanan ini terintegrasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan dan mendukung misi kepala daerah dalam mewujudkan pelayanan prima melalui reformasi birokrasi yang inovatif.
“Nomor 112 ini akan mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antarinstansi terkait,” ujarnya di Anambas, Kamis (7/8/2025).
Ia menerangkan, panggilan ke nomor 112 akan langsung terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dikelola pemerintah daerah. “Operator akan menerima laporan, meneruskan kepada petugas pengarah, lalu menghubungkannya ke OPD kedaruratan, kepolisian, SAR, atau petugas lapangan yang akan menangani keadaan tersebut,” jelasnya.
Raja Bayu juga menyampaikan bahwa penyedia aplikasi Emergency Call 112 yang ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berpengalaman mendukung layanan ini di lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia. “Artinya, kita tidak mulai dari nol. Sistem ini sudah teruji di banyak daerah,” tegasnya.
Sebelum resmi diterapkan, ia menginstruksikan Dinas Kominfotik untuk menuntaskan sejumlah tahapan penting. “Mulai dari koordinasi dengan OPD dan instansi vertikal, perancangan SOP dan proses bisnis, penyusunan Perbup, pengiriman surat aktivasi ke Kementerian Komdigi, hingga verifikasi dan validasi. Setelah itu provider akan membuka akses 112, lalu kita lakukan FGD, bimbingan teknis, dan launching,” papar Raja Bayu.
Persiapan ini turut didampingi Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas, pejabat Kementerian Komdigi, dan pihak penyedia aplikasi resmi. (JN/Johanda)