Sekda Tegaskan Penataan PKL Harus Berkeadilan

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai mematangkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Bermadah. Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati, Selasa (30/6/2026).
Rapat digelar menyusul kembali beroperasinya aktivitas PKL di kawasan tersebut. Pembahasan difokuskan pada upaya menciptakan penataan yang tertib tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi masyarakat.
Sahtiar menegaskan Taman Bermadah bukan kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi berjualan sehingga diperlukan pengaturan yang jelas agar fungsi kawasan perkantoran tetap terjaga.
“Kawasan Taman Bermadah bukan merupakan lokasi yang diperuntukkan bagi aktivitas PKL. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar fungsi kawasan perkantoran tetap terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, hasil rapat sementara mengarah pada pemberian toleransi bagi pedagang untuk berjualan setelah jam kerja. Namun, usulan tersebut masih akan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas sebagai bahan pertimbangan sebelum ditetapkan menjadi kebijakan.
“Kebijakan yang diambil harus mengedepankan keseimbangan antara penegakan aturan dan kepentingan ekonomi masyarakat,” tegas Sahtiar.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mendata jumlah pedagang, meninjau lokasi yang dapat dimanfaatkan, serta menetapkan aturan terkait area, kebersihan, ketertiban, dan jam operasional.
Hasil rapat akan menjadi bahan pertimbangan Bupati dalam menetapkan kebijakan penataan PKL di kawasan Taman Bermadah. (JN/Red)
