Aneng Ajak ASN Tolak Gratifikasi dan Jaga Integritas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan bahwa integritas aparatur sipil negara (ASN) merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Penegakan Integritas dalam Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Desa Tebang, Kecamatan Palmatak, Kamis (9/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M.
Dalam sambutannya, Aneng menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari komitmen pribadi setiap ASN untuk bekerja jujur, profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Integritas harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar slogan,” tegas Aneng.
Menurutnya, keberhasilan membangun pemerintahan yang bersih tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran setiap aparatur dalam menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Bupati mengingatkan seluruh ASN agar menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
“Berani menolak gratifikasi adalah bentuk nyata menjaga kehormatan dan profesionalisme ASN,” ujarnya.
Aneng juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan transparansi, dan saling mengingatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Kepercayaan masyarakat lahir dari pemerintahan yang jujur, disiplin, dan akuntabel,” katanya.
Ia berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi momentum memperkuat budaya integritas di seluruh organisasi perangkat daerah.
“Mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih melalui komitmen bersama, dimulai dari diri sendiri,” pungkas Aneng.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik KKN. (JN/Red)
