Remaja 18 Tahun Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Batu Aji

BATAM, JABATNEWS.COM — Pada Jumat 7 Agustus 2026, seorang remaja berinisial MHS (18) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau. Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/139/VII/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau pada Senin (13/7/2026) bulan lalu.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan Perumahan MKGR, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dalam laporannya, korban mengaku peristiwa bermula saat dirinya bersama seorang rekannya hendak pulang ke rumah. Saat berada di lokasi kejadian, korban mengaku bertemu dengan salah seorang terlapor yang kemudian memanggil beberapa orang lainnya. Korban selanjutnya mengaku menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka robek pada bagian bibir serta merasakan nyeri di bagian kepala, punggung, pinggang, dan perut. Korban kemudian mendatangi Polsek Batu Aji untuk membuat laporan polisi.
“Saya dipukul beberapa kali hingga mengalami luka di bagian bibir dan merasakan sakit di kepala, punggung, pinggang, serta perut,” demikian keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Batu Aji masih menangani laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka.
“Laporan ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” (JN/Red)
